Sabtu, 07 November 2015

MEKANISME PEMILU PKMJ PART II

MEKANISME PEMILU
PKMJ II dilaksanakan Sabtu, 7 November 2015 pukul 07.15 - 09.30 bertempat di Saung Putih. Materi kali ini adalah mekanisme pemilu yang disampaikan oleh kak Inayah Noviani, yang sudah berpengalaman menjadi Ketua KPU  dan pantia penyelenggara pemilu dalam beberapa tahun terakhir.

Resume nya yaitu :
Pemilu  penting untuk meregenerasi pemimpin . Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan mahasiswa . Dasar pelaksanaan pemilu di UNJ adalah AD/ART OPMAWA UNJ yang diturunkan dalam Peraturan Opmawa UNJ . Tujuan pemilu
memilih eksekutif ( Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas, Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, dan Ketua dan Wakil Ketua BEM Jurusan) memilih legislatif. Asas pemilu adalah LUBERJURDIL. Perangkat pemilu terdiri dari: KPU (Tingkat Univertsitas, Fakultas, dan Jurusan) Panwaslu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Tahap pelaksanaan pemilu : Pembentukan panitia seleksi, Pembentukan DKPP UNJ dan Ketua DKPP UNJ, Pembentukan Panwaslu UNJ dan ketua Panwaslu UNJ, Pemilihan ketua KPU, Pembentukan panitia KPU, Pembekalan untuk penyelenggaraan pemilu, Pendaftaran peserta pemilu
(peserta adalah setiap mahasiswa aktif yang memiliki hak memilih dan dipilih), Penetapan peserta pemilu (kandidat) melaui sidang yang dipimpin Ketua KPU, Masa kampanye, Masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, Masa pengaduan sengketa hasil penghitungan suara, Penetapan hasil pemilu.
Struktur KPU: Ketua, Sekretaris, Bendahara,Divisi, Administrasi dan Hukum Acara, Logistik, Humas.
Jika hanya ada satu calon yang lolos seleksi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari . Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya satu calon yang lolos, akan dilakukan pemungutan suara dengan calon tunggal. Calon tunggal akan memenangkan pemilu apabila memperoleh suara 50 % + 1 dari total jumlah suara yang sah. Saksi KPU (Tingkat Universitas, Fakultas, dan Jurusan). Perwakilan masing-masing kandidat : mahasiswa yang bukan tim sukes atau penyelenggara pemilu.
Sanksi nya berupa : denda, pengurangan suara yang diperoleh, Pencabutan hak memilih dan dipilih selama satu tahun kedepan.

#PKMJBIOLOGI2015_SYLVIA ADINDA_KELOMPOK8

Be Responsible To Be A True Leader.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar